BANDUNG,FOKUSJabar.id: Peserta AHY Run 2025 dan masyarakat yang parkir di kawasan Lapangan Saparua, Jalan Ambon Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) dikenakan biaya Rp5 ribu tanpa karcis resmi, Minggu (26/10/2025).
Pungutan parkir tersebut dilakukan oleh oknum petugas parkir di lapangan. Mereka meminta sebelum kendaraan diparkir.
BACA JUGA:
AHY Run 2025 di Bandung, Ketum Demokrat Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Sportif
Ironisnya, kegiatan AHY Run 2025 yang digagas DPD Partai Demokrat Jawa Barat itu turut diikuti oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.
Salah seorang petugas parkir di Jalan Ambon mengaku hanya menjalankan perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
“Saya cuma tugas Kang. Tarif Rp5 ribu disuruh Dishub,” kata petugas di lokasi.
Sementara itu, salah seorang pengunjung bernama Ai mengaku tak punya pilihan selain membayar tarif yang diminta.
“Iya A, da mau gimana lagi,” ujarnya.
Padahal, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran telah menetapkan tarif parkir resmi di tepi jalan umum untuk sepeda motor sebesar Rp2-3 ribu.
BACA JUGA:
Demokrat Jabar Siapkan Saksi Tangguh Kawal Pemilu 2029
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan Pungli di kawasan Saparua tersebut.
(Yusuf Mugni)


