CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemkab Ciamis Jawa Barat (Jabar) terus memperkuat pelayanan hukum berbasis masyarakat melalui pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Ciamis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum serta mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat desa.
BACA JUGA:
Produk Ciamis Sering Diklaim Daerah Lain, Bupati Minta Pengelolaan Lebih Serius
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana melalui Analis Hukum Ahli Muda, Resalita Sondari menjelaskan, pembentukan Posbakum merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat tentang pemberdayaan masyarakat berbasis hukum.
“Di Kabupaten Ciamis sudah terbentuk di 258 desa dan 7 kelurahan. Masing-masing ditetapkan melalui SK Kepala Desa,” katanya.
Menurut Dia, Posbakum berfungsi sebagai wadah layanan hukum di tingkat desa yang membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan cepat, tepat dan terjangkau.
Resalita menyebut, Posbakum desa memiliki empat fungsi utama. Yakni, memberikan informasi hukum kepada masyarakat, menyelesaikan sengketa secara non-litigasi atau di luar pengadilan.
Selain itu, memberikan bantuan hukum dasar bagi masyarakat kurang mampu dan menjadi rujukan advokasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat yang bekerja sama.
“Kasus yang ditangani di Posbakum adalah kasus non-litigasi. Kalau perkaranya harus ke pengadilan, Posbakum bisa menjadi penghubung ke LBH atau advokat,” jelasnya.
BACA JUGA:
Pemkab Ciamis Surati Kemendagri, Minta Kepastian Hukum Pengisian Kursi Wakil Bupati
Petugas Posbakum disebut Paralegal. Yaitu warga yang memiliki kemampuan membantu penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
“Paralegal ditunjuk langsung oleh Kepala Desa. Idealnya berlatar belakang sarjana hukum. Jika di daerah yang belum ada, tokoh masyarakat yang cakap hukum juga bisa ditunjuk,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap Posbakum memiliki minimal dua paralegal yang ditetapkan melalui SK Kepala Desa. Saat ini sebagian besar paralegal belum bersertifikat. Namun akan mengikuti pelatihan resmi dari Kemenkumham Jawa Barat.
“Program ini dikejar waktu untuk dilaunching oleh Pak Gubernur pada 2 Oktober lalu, sehingga dijalankan terlebih dahulu. Selanjutnya, para paralegal akan mendapat diklat resmi dari Kanwil Kemenkumham,” ujar Resalita.
Terkait insentif bagi paralegal, saat ini belum ada anggaran khusus. Namun ke depan bisa diakomodasi melalui APBN, APBD atau Dana Desa.
“Memang belum ada honor khusus. Tapi ini bentuk nyata pemberdayaan masyarakat. Ke depan sangat mungkin dialokasikan dari Dana Desa,” jelasnya.
Resalita mengungkapkan, mayoritas petugas Posbakum berasal dari perangkat desa. Namun, tugas di Posbakum tidak termasuk double job karena masih dalam ranah pelayanan publik.
“Selama ini perangkat desa sering menjadi tempat masyarakat berkonsultasi soal masalah hukum. Kini dengan adanya Posbakum, layanan itu lebih terstruktur dan memiliki wadah resmi,” ucapnya.
BACA JUGA:
Bupati Ciamis: Posyandu dan PKK Mitra Strategis Pemerintah
Keberadaan Posbakum diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan lembaga hukum serta menjadi simbol desa sadar hukum dan berkeadilan.
“Kalau dulu masyarakat hanya mengandalkan kepala desa, sekarang sudah ada wadah resmi untuk konsultasi hukum,” ungkap Dia.
Dia mengungkapkan, setiap Posbakum kini sudah dilengkapi dengan ruang pelayanan, perlengkapan administrasi, papan informasi dan spanduk layanan. Dengan begitu, mudah diakses masyarakat.
Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan perangkat desa setempat.
“Kami yakin masyarakat sudah mulai tahu. Di desa juga sudah ada ruang dan petugas yang siap melayani. Ke depan fasilitasnya akan terus disempurnakan,” ungkap Resalita.
Dalam jangka panjang, Posbakum desa berpotensi terintegrasi dengan sistem digitalisasi dan satu data daerah. Sehingga pendataan layanan hukum di tiap desa dapat terpantau secara real time.
“Ke depan bisa saja dihubungkan dengan sistem satu data daerah agar layanan hukum di tiap desa lebih terintegrasi,” katanya.
Resalita juga mengatakan, pembentukan Posbakum merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Pemkab Ciamis.
BACA JUGA:
Bupati Ciamis Terima Kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup
Pemkab berperan memfasilitasi pembentukan di desa. Sedangkan registrasi dan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dilakukan oleh Kemenkumham.
Dia berharap dengan adanya Posbakum desa, masyarakat Ciamis semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajiban serta mampu menyelesaikan persoalan sosial dengan cara damai.
“Kami ingin masyarakat makin sadar hukum, tahu kemana harus mengadu dan mampu menjaga kondusivitas desa,” pungkasnya.
(Nank Irawan)