BANJAR,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar resmi menetapkan seorang mantan tentara berinisial P sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mantan pejabat Pemkot Banjar, Agus Nugraha.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah serta melaksanakan gelar perkara.
Baca Juga: Tak Hadir karena Sakit, Sidang Etik Kepala Dinas Banjar Terduga Gelapkan Dana Diklat Ditunda
“Kami temukan dua alat bukti. Setelah gelar perkara, status naik ke penyidikan dan P ditetapkan tersangka,” ujar Heru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/9/2025).
Kuasa hukum korban, Andi Maulana mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami apresiasi kepolisian. Kami akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Agus Nugraha—seorang tokoh masyarakat sekaligus mantan pejabat di lingkungan Pemkot Banjar—dilaporkan menjadi korban penganiayaan. Agus merupakan warga Lingkungan Ciaren RT 35 RW 12, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Kasus ini pun menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh masyarakat dan mantan aparat.
(Agus)