BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi menjelaskan soal penjelasan komponen gaji, tunjangan serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
Hal tersebut disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
KDM Puji Kinerja Gubernur Jabar 2 Periode Ahmad Heryawan
Ada sebagian masyarakat yang masih mempertanyakan terkait hal itu dan pemberitaan media yang menilai gaji gubernur belum tersentuh efisiensi anggaran.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp2.215.627.310 per tahun.
“Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000 dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp7.140.000 (tertulis pada berita Rp71.140.000),” kata Akhmad di Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
“Termasuk juga Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000 dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000. Selain itu, Iuran Jaminan Kematian Rp560.000 dan Belanja Insentif bagi KDH/WKDH (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Rp1.974.636.000,” tambahnya.
BACA JUGA:
Gubernur Jabar Terbitkan SE Larangan Knalpot Brong
Akhmad menjelaskan, terdapat Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp28.800.000.000 yang merupakan angka estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang diambil berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.
“Pada infografik tertulis besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Rp33.231.254.620. Seharusnya Rp31.015.627.310 per tahun,” katanya.
Adapun dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan aturan.
Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BACA JUGA:
Gubernur Jabar Luncurkan Kurikulum ‘Nyaah ka Indung’ di Garut
Akhmad menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam PP No59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No 16 Tahun 1993.
(Bambang Fouristian)