PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Seorang petani asal Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, menjadi korban penganiayaan sekaligus perusakan rumah oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Korban bernama Engkos Rosandi (58) mengaku diserang saat sedang menyemprot pestisida di halaman rumahnya, Jumat pagi (13/6/2025).
“Gerombolan itu datang dari arah utara, langsung menghancurkan bangunan rumah saya. Waktu itu saya sedang menyemprot rumput, lalu saya semprot balik ke arah mereka. Tapi mereka tetap membongkar rumah,” ujar Engkos kepada wartawan.
Baca Juga: KOPRI STITNU Al Farabi Pangandaran Gelar SIG, Teguhkan Kepemimpinan Perempuan untuk Keadilan Gender
Merasa terancam, Engkos mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah jalan. Namun, beberapa orang dari kelompok tersebut mengejar dan menganiayanya.
“Saya sampai jatuh dan diamankan tetangga. Wajah saya kena pukul, mungkin karena dilempar kayu atau dipukul. Ada yang bawa kayu waktu itu,” ucapnya sambil menunjukkan luka di wajahnya.
Menurut Engkos, para pelaku berdalih bahwa rumah yang ia bangun berdiri di atas tanah negara. Namun, ia sendiri mengaku tidak tahu pasti alasan di balik tindakan brutal tersebut. Ia menaksir kerugian akibat perusakan mencapai sekitar Rp70 juta.
“Bangunannya sudah setinggi atas, tinggal cor atap. Rencana saya mau lanjut, tapi sudah hancur duluan,” imbuhnya.
Laporan Ke Pihak Kepolisian
Setelah kejadian, Engkos langsung menuju layanan kesehatan untuk visum dan kemudian melapor ke pihak kepolisian. Ia berharap para pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Saya serahkan semuanya ke polisi. Saya hanya ingin keadilan,” tegasnya.
Saksi mata sekaligus tetangga korban, Tarman (65), membenarkan insiden tersebut. Ia sempat mencoba melerai namun tidak berhasil.
“Saya sudah mencoba menghadang, tapi mereka tetap menyerang. Saya bilang rumahnya sudah hancur, kenapa masih menganiaya pemiliknya? Tapi mereka tidak peduli,” ungkap Tarman.
Ia memperkirakan jumlah orang yang terlibat sekitar 60 orang, semuanya berpakaian biasa. Tarman juga menduga bahwa alasan mereka melakukan aksi tersebut berkaitan dengan larangan membangun rumah di atas tanah negara.
Untuk diketahui, bangunan milik Engkos terdiri dari bata hebel dan tiang cor, dengan ukuran sekitar 4×10 meter. Saat peristiwa terjadi, bangunan tersebut sedang dalam tahap konstruksi awal.
(Sajidin)