spot_img
Rabu 18 Juni 2025
spot_imgspot_img

Pemkot Bandung Larang Penembokan Makam di TPU

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang menegaskan, praktik penembokan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) kini tidak lagi diperbolehkan.

Hal itu sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pemakaman agar lebih tertib, efisien dan ramah lingkungan.

BACA JUGA:

Pemkot Bandung Tanggulangi Lonjakan Sampah Usai Konvoi Persib Tanpa Ganggu Jadwal Harian

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari menyampaikan,  penembokan makam tidak hanya mengurangi kapasitas lahan. Namun juga menghambat upaya penataan secara menyeluruh.

“Penembokan makam sudah tidak diperbolehkan. Makam-makam yang sebelumnya sudah ditembok akan dibongkar. Dan akan diganti dengan sistem rumputisasi,” kata Bambang, Kamis (29/5/2025).

Bambang menegaskan, proses rumputisasi ini tidak dibebankan kepada keluarga atau ahli waris. Seluruh biaya ditanggung oleh Pemkot Bandung.

“Proses ini mencakup pembelian tanah penutup, rumput, pemasangan nisan, pembongkaran batu nisan yang sudah di tembok hingga pengangkutan sisa bongkaran ke tempat yang lebih aman,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mengembalikan fungsi pemakaman sebagai ruang publik yang tertata dan terbuka.

Penataan ini juga merujuk pada prinsip keadilan antar warga dalam menggunakan lahan pemakaman yang terbatas di wilayah perkotaan.

BACA JUGA:

Pemkot dan Polres Bandung Tindak Tegas Pelaku Perusakan Stadion GBLA

Bambang menyatakan, langkah ini merupakan implementasi dari peraturan daerah serta upaya nyata Pemkot dalam menciptakan kawasan pemakaman yang bersih, tertib dan sesuai dengan tata ruang kota.

“Selain untuk efisiensi ruang, rumputisasi juga memberikan kesan yang lebih asri dan nyaman bagi keluarga yang berziarah. Penataan ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh TPU di Kota Bandung,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru