spot_img
Kamis 20 Maret 2025
spot_imgspot_img

Pemprov Jabar Terapkan WFA untuk ASN, Fleksibilitas Kerja di Tengah Libur Panjang

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuat gebrakan baru dengan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar.

Surat Edaran yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, staf ahli, asisten, dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar.

Kebijakan WFA ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyesuaian tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.

BACA JUGA: Pemprov Jabar Siap Jalankan Pengangkatan CASN dan PPPK Sesuai Instruksi Pemerintah

Fleksibilitas lokasi kerja ini akan diberlakukan mulai tanggal 24 hingga 27 Maret 2025, dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Bagi ASN yang ingin memanfaatkan kebijakan WFA, mereka harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob.

Permohonan tersebut akan dipertimbangkan dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau atasan langsung, dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, dan situasi individu pemohon. ASN yang bekerja secara WFA tetap wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab, memastikan target kerja tercapai, dan menjaga komunikasi dengan atasan atau tim kerja.

Lokasi kerja WFA harus mendukung produktivitas, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, atau mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi. Perangkat daerah dan unit kerja diimbau untuk mendukung penerapan WFA dengan memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Barat, Tunggakan Lunas Tanpa Denda

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berupaya menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menghadapi mobilitas masyarakat saat periode libur panjang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

spot_img

Berita Terbaru