spot_img
Selasa 18 Maret 2025
spot_imgspot_img

Perselingkuhan dan Media Sosial Jadi Pemicu Tingginya Angka Perceraian di Pangandaran

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Angka perceraian di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tercatat sebagai salah satu yang tertinggi dibandingkan wilayah kabupaten/kota lainnya. Salah satu faktor utama pemicu perceraian adalah perselingkuhan, yang semakin marak terjadi.

“Realita di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pengajuan perceraian terjadi akibat perselingkuhan,” ungkap Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran, Yayan Herdiana, di kantornya pada Senin (17/3/2025).

Yayan menjelaskan, analisis ini berdasarkan hasil wawancara langsung dengan pihak yang mengurus kasus perceraian. Dari data yang diperoleh, mayoritas gugatan cerai diajukan oleh perempuan, dengan salah satu penyebab utama adalah penggunaan media sosial yang tidak bijak.

“Sekitar 80 persen penggugat perceraian adalah perempuan. Salah satu faktor pemicunya adalah penyalahgunaan media sosial yang memicu konflik dalam rumah tangga,” katanya.

Namun, dalam proses persidangan, alasan perselingkuhan sering kali tidak mencuat secara eksplisit dan berdalih dengan masalah ekonomi.

“Di persidangan, kalimat perselingkuhan tidak muncul secara langsung, tetapi lebih sering terkamuflase sebagai persoalan ekonomi,” tambahnya.

Faktor Lain Pemicu Tingginya Angka Perceraian Pangandaran

Selain perselingkuhan, faktor lain yang turut memengaruhi tingginya angka perceraian di Pangandaran adalah statusnya sebagai daerah wisata. Banyak wisatawan asing yang menikahi warga lokal, namun setelah kembali ke negara asalnya, pernikahan tersebut kerap berujung pada perceraian.

“Banyak pernikahan antara warga lokal dengan wisatawan asing. Ketika pasangan asing tersebut kembali ke negaranya, hubungan menjadi tidak berlanjut, yang pada akhirnya berujung pada perceraian,” jelas Yayan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Ciamis, sepanjang tahun 2024, terdapat sembilan faktor utama penyebab perceraian di Kabupaten Pangandaran:

  1. Faktor ekonomi: 1.028 kasus
  2. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus: 198 kasus
  3. Meninggalkan salah satu pihak: 43 kasus
  4. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 10 kasus
  5. Judi: 5 kasus
  6. Poligami: 4 kasus
  7. Mabuk: 2 kasus
  8. Dihukum penjara: 1 kasus
  9. Kawin paksa: 1 kasus

Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Perlu edukasi yang lebih luas mengenai pentingnya komunikasi dalam rumah tangga serta pemanfaatan media sosial secara bijak guna mencegah meningkatnya angka perceraian di Pangandaran.

(Sajidin/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru