CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, telah menerbitkan Surat Edaran Amaliah Ramadan sebagai pedoman bagi warga dalam menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran ini, yang merupakan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup), berisi serangkaian ketentuan yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman, mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut demi kelancaran ibadah puasa sesuai dengan syariat Islam.
BACA JUGA: Stok Daging Ayam di Pasar Ciamis Ludes, Pedagang Tutup Lapak
“Salah satu poin penting dalam Surat Edaran Amaliah Ramadan ini adalah penutupan tempat hiburan malam selama sebulan penuh,” ujar Andang, Sabtu (1/3/2025).
Andang menyampaikan rasa syukur atas datangnya bulan Ramadan tahun ini, yang bertepatan dengan masa kepemimpinan baru di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional. Ia berharap, dengan kepemimpinan yang baru ini, masyarakat dapat hidup lebih sejahtera.
“Dengan pemimpin baru ini, kita berdoa agar masyarakat bisa lebih sejahtera,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andang menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap Surat Edaran Amaliah Ramadan ini. Selain penutupan tempat hiburan malam, surat edaran ini juga mengatur pembatasan operasional bagi pedagang makanan.
BAC JUGA: Pabrik Pengolahan Kayu di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
“Yang pasti tempat hiburan malam tidak boleh beraktivitas selama bulan suci Ramadan dan para pedagang makanan tidak boleh melayani orang makan di tempat pada saat siang hari,” katanya.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Ciamis berharap umat Muslim di wilayahnya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan penuh keberkahan.
(Husen/Anthika Asmara)