spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

Polres Pangandaran Tangkap 9 Tersangka, Ini Kasusnya

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap 9 tersangka yang meresahkan warga.

Yakni, kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM), tipu muslihat dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

BACA JUGA:

Kronologi Tipu Muslihat di Pangandaran

Dari kasus Pengoplosan BBM, Polres Pangandaran berhasil menangkap 5 pelaku dan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lima buah tandon berkapasitas 1 ribu liter, satu tandon berisi 900 liter BBM oplosan.

Empat drum berkapasitas 100 liter berisi BBM oplosan, 58 jerigen berwarna biru berukuran 30 liter, satu buah selang biru, dua nozzle beserta selang, satu corong.

Satu monitor LG berwarna hitam,  1 unit CCTV, beberapa bahan pewarna. Termasuk pewarna hijau, pewarna cair ukuran 1 liter serta serbuk pewarna kuning sebanyak 25 gram.

Selanjutnya kasus tipu muslihat. Dari kasus tersebut, Polres Pangandaran berhasil menangkap 2 pelaku dan barang bukti.

Yakni, 1buah koper hitam, 1 handuk abu-abu, 1 kaos hitam, uang tunai Rp3 juta dan 1 unit Suzuki Ertiga.

Sementara dari kasus Curanmor berhasil menangkap 2 pelaku dan barang bukti berupa BPKB motor, 1 set kunci motor, kunci sock, 1besi berbentuk segi enam dengan panjang 7,5 sentimeter.

BACA JUGA:

Polres Pangandaran Tangkap Lima Pelaku Pengoplosan Migas

1 unit Honda Astrea tahun 1992, Honda beat warna merah, satu motor Jupiter Z, 1 unit Suzuki FU 150 warna putih hitam.

“Alhamdulillah kita berhasil melakukan pengungkapan 3 kasus,” kata Kapolres Pangandaran.

Tersangka kasus pengoplosan BBM mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miltar.

Sedangkan kasus tipu muslihat, kedua pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Kemudian untuk kasus Curanmor, pelaku terancam dengan hukuman 9 tahun penjara,” tegas dia.

(Sajidin/Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img