Senin 9 Desember 2024

Ketua KPU Kota Bandung di Ganti Jelang Penetapan Nomor Urut Paslon, Ini Penjelasan Wenti Frihadianti

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wenti Frihadianti angkat suara terkait posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung digeser atau digantikan oleh Khoirul Anam Gumilar Winata yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv SDM dan Parmas pada Jumat 20 September 2024.

Menurutnya, jika pergeseran atau pergantian adalah hal yang biasa dalam dinamika organisasi di KPU. Terlebih, pergeseran dilakukan atas kesepakatan di internal komisioner KPU Kota Bandung.

“Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua sesuai tupoksi dan regulasi. Dan kini di internal komisioner KPU Kota dilakukan pergeseran yang sudah disetujui,” kata Wenti Minggu (22/9/2024).

Wenti Frihadianti menyampaikan, beberapa poin penting terkait keputusan pemberhentian sebagai Ketua KPU Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Periode 2023-2028.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Tetapkan 1.887.881 DPT Untuk Pilwalkot Bandung 2024

Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua KPU Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028.

“Betul pergeseran ini atas dasar keputusan tersebut. Secara kinerja dengan komposisi sebelumnya sudah baik. Meski ada dinamika tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya menghormati putusannya pergeseran yang dikeluarkan KPU RI,”ucapnya.

Wenti Frihadianti menjelaskan, berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 397/SDM.13.3-SD/32/2024 tertanggal 8 Agustus 2024, menyatakan bahwa telah dilakukan klarifikasi atas usulan perubahan ketua KPU Kota Bandung, dan hasilnya Keputusan KPU RI memutuskan untuk melakukan perubahan kepemimpinan.

Berita Acara KPU Kota Bandung Nomor 145/PK.01-ΒΑ/3273/2024 menyebutkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 telah dilakukan. Melalui rapat pleno, diputuskan Wenti bertukar posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata.

Wenti Frihadianti menyebut, jika melihat aturan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, untuk menjaga dan meningkatkan kinerja kelembagaan KPU Kota Bandung.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Buka Pendaftaran KPPS, Ini Syaratnya

“Ini sudah jadi keputusan organisasi dan saya akan menjalankan itu. Sebagai yang menjunjung nilai demokrasi, saya mengikuti. Meskipun terjadi pergeseran kami akan tetap fokus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Bandung,”ungkapnya.

Sementara itu, Khoirul Anam juga sependapat terkait pergeseran itu.

“Sudah hal biasa di organisasi. Tujuannya kan untuk meningkatkan kinerja,” katanya.

Khoirul Anam menyebut, pergantian tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024. Walaupun memang pergantian terjadi di tengah perjalanan.

“Tidak ganggu, prosesnya juga panjang,”kata Khoirul Anam.

Saat disinggung terkait alasan adanya pergantian pucuk pimpinan KPU jelang penetapan nomor paslon pada pilwalkot Bandung. Khoirul Anam enggan menjelaskan alasan pergantian tersebut.

“Itu ranahnya di KPU RI,”ucapnya.

(Yusuf Mugni)

Berita Terbaru

spot_img