GARUT,FOKUSJabar.id: Mantan anggota KPU Garut Jawa Barat (Jabar), Dadang Sudrajat mengatakan, paslon Bakal Calon Bupati dalam waktu dekat ini akan ditetapkan sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.
Sayangnya, mendekati penetapan calon dihebohkan dengan video dukungan beberapa Kepala Desa kepada salah satu Bacalon Wabup. Padahal secara regulasi, Mereka wajib menjaga netralitas yang tertuang dalam UU No10 tahun 2016 dan UU No6 tahun 2024.
BACA JUGA:
Luar Biasa! Anak SMP di Wanaraja Garut Mampu Merakit Drone
Dadang Sudrajat mengapresiasi kinerja yang dilakukan jajaran Bawaslu Garut yang cepat tanggap menyikapi hal tersebut.
“Saya apresiasi kinerja Bawaslu yang cepat tenggap menyikapi soal vodeo dukungan yang dilakukan sejumlah Kades,” kata Dadang yang juga mantan anggota DPRD Garut, Minggu (22/9/2024).
Menurut Dadang Sudrajat, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi para Kades agar tetap netral dalam tahapan pelaksanaan Pilkada.
Dia juga berharap, para kandidat calon pemimpin Garut agar bisa menjaga roh demokrasi secara dewasa. Sehingga paham ikhtiar mana yang boleh dilakukan agar tidak bertentangan dengan UU.
BACA JUGA:
Someah tur Sabilulungan Dukung Helmi-Yudi di Pilkada Garut
“Jadikan Pilkada sebagai pencerdasan politik bagi masyarakat dalam hidup berdemokrasi,” pesan Dadang.
“Para paslon beserta partai pengusung dan para relawannya silahkan pengaruhi calon pemilih dengan menawarkan visi-misi untuk kebaikan Garut dengan tidak melibatkan pihak-pihak yang diharamkan terlibat berkampnye dalam Pilkada sebagaimana diatur dalam UU. Sehingga bisa menjaga suhu politik yang kondusif,” pungkasnya.
(Bambang Fouristian)