Kamis 12 Desember 2024

Polres Ciamis Berhasil Ungkap Kasus Judi Online

CJAMIS,FOKUSJabar.id: Jajaran Polres Ciamis berhasil membongkar kasus judi online dengan menangkap seorang pelaku bernama Tenny Chandrayana Agushar, warga Kelurahan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Siber Satreskrim Polres Ciamis mendeteksi adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan tersangka.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Pj Bupati Ciamis Tekankan Produksi Pertanian Harus Meningkat

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, tim siber menemukan kiriman mencurigakan ke rekening bank di wilayah Ciamis. Terkait dengan aktivitas judi online saat sedang melakukan patroli siber.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim kami segera melakukan profiling terhadap pemilik rekening atas nama Yanuardi,” kata AKBP Akmal. Pada Jumat (20/9/2024).

Setelah berhasil mengidentifikasi pemilik rekening, petugas langsung memeriksanya. Dalam pemeriksaan, pemilik rekening mengaku bahwa ia hanya menjadi suruhan dari tersangka utama.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, kami segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya,” tambahnya.

Tenny Chandrayana Agushar kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, tegas AKBP Akmal.

(Husen Maharaja/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img