GARUT,FOKUSJabar.id: Pemkab Garut Jawa Barat (Jabar) menargetkan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani dimulai 20 Juli 2024.
Relokasi PKL akan diawali dengan pemasangan tenda bagi para pedagang.
BACA JUGA:
Ini Tujuan Polres Garut Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024
“Pascarelokasi, Pemkab bersiap melakukan penataan Jalan Ahmad Yani,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, Rabu (17/7/2024).
Hal itu Ridwan katakan seusai rapat pemantapan rencana relokasi PKL.
Ridwan mengimbau, agar para PKL mematuhi jadwal relokasi dan menjaga kondusivitas selama pelaksanaannya.
Tempat yang ditetapkan untuk relokasi meliputi koridor pertigaan Jalan Cimanuk (Apotek Sari) hingga koridor bank bjb serta Gedung Lasminingrat, Gedung Bale Paminton dan Halaman Masjid Agung.
Menurut Ridwan, tujuan utama relokasi untuk kepentingan masyarakat agar fungsi jalan dapat dimaksimalkan.
Khususnya di Jalan Ahmad Yani agar tertata dengan lebih baik dan tertib serta memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.
“Ada kepastian hukum berusaha. Mereka berjualan di tempat yang memang dilegalkan terlepas itu sementara atau tetap. Paling tidak, Pemkab sudah memberikan legitimasi mereka boleh jualan,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Puluhan Bikers dan Advokat Garut Pengajian di Masjid Agung
Sekda Garut, Nurdin Yana menyatakan, rapat tersebut digelar dalam rangka penataan PKL. Di mana pihaknya sudah menyepakati agar mereka yang berada di wilayah Jalan Ahmad Yani segera direlokasi.
“Topik krusialnya adalah merelokasi teman-teman PKL. Insya Allah, PKL di area Ahmad Yani akan dipindahkan ke Jalan Pasar Baru,” ujar Nurdin Yana.
Nurdin menjelaskan, Jalan Ahmad Yani nantinya akan digunakan sebagai area Car Free Day (CFD). Sehingga masyarakat dapat menikmati ketenangan dan keindahan di area tersebut.
“Pascarelokasi, area tersebut akan dijadikan taman untuk dinikmati masyarakat. Mereka bisa bersantai di tempat itu,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Pj Bupati Garut Buka Gachifest 2024, Ini Tujuannya
Sekda menambahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut akan menata jalan di lokasi tersebut.
Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan menata penerangannya. Dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan membuat tempat duduk.
(Bambang Fouristian)