BANDUNG,FOKUSJabar.id: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat menyatakan keberatan atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Program tersebut dinilaikan memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5 persen bagi Pekerja dan 0,5 persen bagi pemberi kerja dari besaran upah pekerja.
“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya,” kata Ketua DPP APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut Ning, disebutkan jika maksimal 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan. Artinya, dengan total dana JHT sebesar Rp460 trilyun maka terdapat Rp138 trilyun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT.
“Peserta program JHT ini memperoleh itu dalam bentuk pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” Ning menambahkan.
Berdasarkan hal tersebut, DPP APINDO Jabar menilai jika aturan TAPERA semakin menambah beban, baik bagi pengusaha maupun pekerja. Saat ini, beban iuran yang telah ditanggung pengusaha sebesar 18,24 persen hingga 19,74 persen dari upah Pekerja dengan rincian Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, Jaminan Pensiun 2 persen, Jaminan Sosial Kesehatan 4 persen, Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.
“Untuk itu, APINDO Jabar mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program TAPERA,” Ning menegaskan.
(Ageng)