BANJAR,FOKUSJabar.id: Keluarga pelaku penipuan di Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) mengajukan praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka berinsial RR (31).
Pihak keluarga RR mengajukan praperadilan didampingi tiga kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Menurut salah satu kuasa hukumnya, Wawan Rosmawan, permohonan praperadilan terkait kasus yang menjerat kliennya sudah diajukan.
BACA JUGA:
Pencarian ABK Ciamis Dihentikan, Istri Korban: Pihak Kapal Tidak Serius
“Kami melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Banjar per 13 Mei 2024,” katanya.
Tujuan permohonan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka, penetapan dan proses lainnya yang dilakukan oleh penyidik terhadap terlapor.
Wawan menjelaskan, sebagai kuasa hukum RR, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan itu kepada hakim yang memeriksa perkara kliennya.
“Jika sudah diperiksa oleh hakim, nanti kita amati apakah permohonan kami dikabulkan atau ditolak. Kami serahkan kepada yang punya wewenang,” terangnya.
Berbicara terkait status penetapan tersangka terhadap terlapor, Wawan meminta kepada semua pihak agar menghormati proses yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Sebelum hakim Pengadilan memutus tersangka atau terlapor bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian,”ucapnya.
“Maka sampai saat itu pun status terlapor masih asas praduga tidak bersalah,” dia menambahkan.
Mengenai persoalan yang dialami RR, hal itu berawal dari masalah utang piutang dengan pihak ketiga.
BACA JUGA:
Gagalkan Pesta Narkoba, Polres Pangandaran Sita Sabu dan Senpi
“Awalnya itu ada kerja sama dalam bidang usaha. Lalu ada utang piutang dan terjadilah kesepakatan di dalamnya,” jelas Dia.
Dengan berjalannya waktu, ada beberapa pihak yang menagih utang kepada pelapor.
Kemudian pelapor merasa risih dan akhirnya untuk menutupi agar utang itu bisa terselesaikan mintalah bantuan kepada pihak terlapor.
“Apa bentuk bantuannya? Bantuannya itu terjadinya kesepakatan dan dituangkan juga dalam bentuk pernyataan,” ujarnya.
BACA JUGA:
“Dalam kesepakatannya itu ada beberapa pernyataan di tanggal, bulan dan tahun yang sama dengan disepakati pelapo dan terlapor serta ada 3 saksi yang bisa dianggap cakap secara hukum,” tuturnya.
Sebagai informasi, RR merupakan seorang pegawai honorer di salah satu intansi Kota Banjar. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.
RR diamankan pihak kepolisan karena tidak kooperatif saat dipanggil atau kasus dugaan penipuan hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebgai tersangka.
(Budiana Martin/Bambang Fouristian)