Kamis 12 Desember 2024

Diduga Banyak Kejanggalan, TPN Ganjar-Mahfud Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat.

Laporan ini dilayangkan karena TPN menduga ada kejanggalan dalam kegiatan yang sejatinya digelar KPU Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Rabu (31/1/2024) lalu.

BACA JUGA: Hadiri Rakerda IGRA, Sekda Kota Tasikmalaya Apresiasi Guru-guru RA Dalam Mencerdaskan Anak Bangsa

“Hari ini kami, TPN beserta TPD (Tim Pemenangan Daerah) Jawa Barat melaporkan KPU Kabupaten Cirebon bersama dengan Kapolresta Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, dan Bawaslu Cirebon ke Bawaslu Jawa Barat,”kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Radhitya Yosodiningrat, di kantor Bawaslu Jawa Barat Jalan Turangga Kota Bandung Senin (5/2/2024).

Pihaknya menduga KPU telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan adanya keterbukaan, jujur, adil, serta akuntabilitas.

“KPU Kabupaten Cirebon telah mengundang KPPS se-Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain.

Yang janggal mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilu dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?,”katanya.

BACA JUGA: Serap Keresahan Pedagang, Caleg DPR RI Iwan Bule Kunjungi Pasar Manis Ciamis dan Toko Setia

Selain itu, pihaknya pun menerima informasi jika kegiatan bakal diisi oleh arahan dari Kapolresta Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon yang tidak ada sangkut pautnya mengingat kedua institusi tersebut diharuskan netral pada Pemilihan Umum 2024.

“Ketika kita baca dalam lampiran undangannya acaranya berisi arahan dari ketua KPU, arahan dari Bawaslu, arahan dari kepala kejaksaan negeri, dan arahan dari kapolresta.

Urusan apa kejaksaan ikut memberikan arahan untuk pemilihan umum? Bahkan kegiatan tersebut tidak ada dalam agenda resmi KPU dan tidak ada anggaran resmi KPU untuk kegiatan tersebut,”ungkapnya.

Kejanggalan juga makin terasa karena kegiatan tiba-tiba tak jadi digelar. Oleh karna itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Jawa Barat untuk mencari tahu apa yang terjadi, karena hal ini bisa merugikan, tidak hanya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden namun juga para calon anggota legislatif yang berkontestasi pada Pemilu 2024.

“Kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan, mungkin karena ada intervensi dari kami. Hal tersebut tidak hanya merugikan kami sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, tapi merugikan pasangan calon lain dan juga caleg-caleg,”ucapnya.

Sementara itu, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Alex Edward menyampaikan, selain KPU, pihaknya juga melaporkan Bawaslu Kabupaten Cirebon, karena diduga telah melanggar Pasal 93 huruf F UU No 7/2017. Pasalnya, Bawaslu yang harusnya bertugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral tidak tampak sama sekali.

“Dalam hal ini kami tidak melihat ada Bawaslu mau berupaya untuk mencegah itu dan melaksanakan aturan itu. Kami menduga KPU dan Bawaslu ini ada motif tertentu.

Karena setelah kami mengutus wartawan untuk datang, acara malah dibatalkan. Di sini kami menduga ada pelanggaran akuntabilitas, artinya anggarannya bagaimana didapat dari mana, ini kan harus jelas, harus akuntabel. Karena ini untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia, bukan kepentingan KPU dan Bawaslu semata,”kata Alex Edward.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img