CIAMIS,FOKUSJabar.id: Penggiat lingkungan hidup Kabupaten Ciamis sangat menyayangkan masih ditemukan banner Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon presiden yang dipaku di batang pohon padahal itu jelas melanggar undang-undang dan bisa dipidana.
Menurut Komunitas Peduli Alam dan Galuh Asri (Pedalgas) Ciamis Iwan, pemasangan banner APK dengan dipaku di pohon jelas sangat tidak beretika. Selain melanggar hukum juga kurang nyaman dilihat sehingga mengganggu estetika keindahan di lingkungan itu.
“Kami sangat menyayangkan sekali masih ada banner yang dipaku di batang pohon. Padahal jelas itu melanggar aturan dan bisa dipidana,” katanya. Senin (5/2/2024)
Iwan menuturkan, seharusnya pohon-pohon tersebut dipelihara untuk kelestarian lingkungan. Jangan malah dirusak atau disakiti dengan penempatan sebuah banner yang dipaku.
“Pohon juga butuh hidup jangan disakiti lah karena kegunaan pohon sangat banyak bagi kelangsungan kehidupan manusia,” ucapnya.
Iwan berharap, kepada para pemangku kebijakan untuk bisa menertibkan banner yang masih ditempatkan pada pohon. Dengan dipaku supaya tidak merusak lingkungan hidup.
“Lambat laun pohon itu bisa mati sehingga fungsinya sebagai pohon penghijauan akan hilang. Juga mungkin bisa terjadi bencana akibat dari mati nya pohon pohon itu,” jelasnya.
Sementara itu Abdul Fahmi warga Ciamis merasa prihatin dengan masih adanya banner Calon Presiden yang masih ditempatkan dengan cara dipaku di batang pohon.
” Saya kira ini sengaja atau gak tahu hukum ya padahal kan jelas ada aturan nya. Mohon kepada aparat yang berwenang untuk menindak atau segera mencopot banner itu karena pohon yang dipaku bisa membuat pohon mengalami pengeroposan apabila ada angin kencang bisa tumbang dan menimpa pengguna jalan,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)