Kamis 12 Desember 2024

Kakek Tua Bangka Di Kabupaten Tasikmalaya Cabuli Anak Angkat Di Bawah Ancaman Golok

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Seorang kakek berusia 58 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, tega mencabuli anak angkatnya, sejak anak berusia tujuh tahun.

Tersangka berinisial JS yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kecil ini, berhasil merenggut mahkota korban berinisial ZS (10) yang saat ini duduk di bangku kelas 6 SD Negeri di Kabupaten Tasikmalaya.

JS yang sudah lama ditinggal istri tanpa alasan yang jelas, mengaku tergiur kemolekan sang anak angkat yang ia bawa dari kakek korban di wilayah Garut sejak ZS duduk di bangku kelas 3 SD.

BACA JUGA: KA Eksekutif Beroperasi, Ini Kata Pj Wali Kota Tasikmalaya

Kini JS meringkuk di tahanan Polres Tasikmalaya, setelah tim Satreskrim Polres Tasikmalaya meringkus tersangka, di rumahnya. Yaitu di Kampung Cipaku Desa Sukamulih Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Rabu (24/1/2024).

“Tersangka JS sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti berulang sebilah golok, asahan, pakaian korban dan pelaku termasuk flashdisk berisikan video perlakuan tersangka terhadap ZS,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo.

Menurutnya, aksi pencabulan yang dilakukan JS telah berlangsung dan berulang sejak tiga tahun lalu, atau saat korban berada di kelas 4 SD.

“Pelaku kerap mengancam anak angkatnya dengan sebilah golok yang sengaja ditajamkan di depan mata. Hal itu dilakukan agar korban mau melayani dan tidak bercerita kepada orang lain,” ujar Bayu.

Tersangka lanjut dia, dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan JS terhadap anak asuh/angkatnya sendiri terungkap setelah ada laporan warga.

“Salah satu Barang bukti yang kami amankan dari korban adalah flashdisk berisikan video perlakuan tersangka terhadap korban,” kata Ridwan.

Video tersebut sambung dia, dibuat khusus oleh korban melalui handphone yang tidak disadari tersangka. Kemudian korban melarikan diri dari rumah untuk melapor ke polisi.

“Video menjadi kekuatan bukti  kejahatan tersangka terhadap korban. Itu dibuat saat kejadian pada 17 Januari 2024 lalu sekitar pukul 23.45 di rumah JS,” tutur Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, perlakuan tersangka JS terhadap ZS setelah ditinggal istri dengan alasan yang tidak jelas.

BACA JUGA: Panwascam Indihiang, Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas Dalam Menghadapi Pemilu Serentak

“Untuk menyalurkan hasrat syahwatnya, tersangka kerap memaksa korban dan mengancam akan membunuh jika korban bercerita kepada orang lain,” ujar Ridwan.

Selanjutnya kata dia, korban saat ini dalam penanganan Komisi Perlindungan Anak Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

(Farhan).

Berita Terbaru

spot_img