spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Panwascam Indihiang Tasikmalaya Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Indihiang Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) mematangkan kesiapan dan strategi pengawasan dalam menghadapi kampanye terbuka Pemilu 2024.

    Ketua Panwascam Indihiang, Iwan Ridwan mengatakan, tugas pokok melakukan pengawasan dan pengamanan dalam setiap tahapan Pemilu, 14 Februari 2024 mendatang.

    BACA JUGA: KA Eksekutif Beroperasi, Ini Kata Pj Wali Kota Tasikmalaya

    “Pengawasan proses Pemilu menjadi bagian terpenting. Karenanya, setiap insan pengawas harus benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya secara benar dan tepat,” ungkap Iwan Ridwan.

    Ia menjelaskan, proses Pemilu sedang dan terus berjalan. Maka proses persiapan termasuk pengawasan wajib ditingkatkan.

    “Hari pencoblosan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Insan-insan pengawas khususnya di Kecamatan Indihiang harus tetap semangat dan sigap. Dengan begitu, pesta demokrasi ini berjalan lancar sesuai harapan bersama,” ujarnya.

    BACA JUGA: Dina Agustina, Wanita Karier Akan Pasang 2 Ribu PJU di Wilayah Kota Tasikmalaya

    “Tentu semua berharap pelaksanaan Pemilu yang damai, aman, lancar dan bermartabat,” imbuhnya.

    Menurut Iwan, Indihiang merupakan salah satu kecamatan yang masyarakatnya majemuk dan heterogen. Namun tetap menjaga dan memelihara persatuan dan kebersamaan.

    “Kita harapkan, Parpol Peserta, tim sukses dan masyarakat di Indihiang tetap menjaga kerukunan dan kondusifitas wilayah. Dan ini bagian dari cinta demokrasi,” paparnya.

    Iwan memastikan, segala bentuk kecurangan dan pelanggaran Pemilu tidak akan lepas dari pengawasan dan pasti akan ditindak tegas sesuai UU.

    “Sesuai PKPU RI No3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024, Panwaslu ditingkat Kecamatan, bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan melakukan tugas dan fungsi pengawasan setiap tahapan Pemilu,” terangnya.

    “UU nomor 7/2017 pasal 80 ayat 2 dan 3, disebutkan sejumlah pihak dan kalangan yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu yakni TNI/Polri, BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa juga Aparatur Sipil Negara (ASN),” pungkasnya.

    (Seda/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img