Kamis 12 Desember 2024

Pemkot Bandung Resmi Terapkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di 10 OPD

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jabat Kamis (11/1/2024).

Penggunaan KKDP oleh pemerintah daerah sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat. Kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

BACA JUGA: Politisi PDIP Kota Tasikmalaya, Bantu Wong Cilik Dengan Politik Suci

Bambang menyebut penggunaan KKPD akan didorong digunakan di seluruh perangkat daerah. Untuk tahap pertama penggunaan KKPD untuk 10 perangkat daerah sebagai pilot project.

“Tahun ini tidak hanya 10 perangkat daerah, lebih dari itu perangkat daerah lainnya juga harus menerapkan hal yang sama,” kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, penggunaan KKPD untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien serta memperoleh kesamaan pemahaman seluruh organisasi terkait pentingnya peningkatan digitalisasi.

“Esensi dari KKPD yang pertama tentunya lebih akuntabel, transparan, lebih cepat, birokrasi tidak terlalu panjang dan yang terpenting potensi terjadinya fraud itu bisa kita minimalisir,katanya.

BACA JUGA: Pengalaman Tak Terlupakan DT09 Manggung di HUT Viking Jepang

Ia meminta penggunaan kartu kredit pemerintah ini dapat meningkatkan serapan anggaran. Selain itu, perangkat daerah yang menyelenggarakan KKPD ini harus mengawasi penggunaannya.

Tak hanya itu, dalam penggunaannya harus dapat melibatkan produk lokal terutama mengadakan belanja barang jasa.

“Termasuk di antaranya melibatkan produk lokal dan tingkatkan TKDN sebagaimana yang diatur yang ada di dalam berbagai macam edaran yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, pelaksanaan penggunaan kartu kredit pemerintah berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta Peraturan Wali Kota nomor 23 tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD tertanggal 25 Juli 2023.

“Untuk triwulan pertama penggunaan KKPD dilaksanakan oleh BKAD dan selanjutnya secara bertahap dilaksanakan oleh 9 perangkat daerah lainnya sampai dengan akhir tahun 2024,” ujarnya.

Slamet menyebut penggunaan KPPD untuk fleksibilitas kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik serta memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang jasa.

“Kartu kredit pemerintah daerah ini digunakan untuk keperluan belanja barang jasa dan perjalanan dinas dalam bentuk pembayaran QRIS dan kartu fisik,” katanya.

Di tempat yang sama Pimpinan Divisi Hubungan Kelembagaan Bank BJB, Isa Anwari mengatakan, bank BJB merupakan satu dari tiga bank yang mendapatkan izin pelaksanaan kartu kredit pemerintah daerah bersama Bank DKI dan BPD Bali.

“Ini membuktikan bahwa kita siap untuk mendukung program kerja pemerintah daerah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung atas dukungan yang diberikan sehingga kegiatan launching bisa terlaksana,” ungkapnya.

Perlu diketahui, terdapat 10 perangkat daerah sebagai pilot project penggunaan KKPD yaitu:

  1. Inspektorat Daerah
  2. Badan Keuangan dan Aset Daerah
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan
  5. Badan Pendapatan Daerah
  6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  7. Dinas Komunikasi dan Informatika
  8. Bagian Umum dan Perkapeg Sekretariat Daerah
  9. Kecamatan Antapani

10.Kecamatan Arcamanik

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img