Kamis 12 Desember 2024

Polda Jabar Ungkap Ksus Korupsi Intensif Nakes COVID-19 Rp5,4 M

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan intensif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Darurat (UPTD) RSUD Palabuanratu, Sukabumi, Jabar tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp5,4 milyar diungkap Polda Jabar.

Polisi menetapkan mantan Kepala Ruangan COVID-19 UPTD RSUD Palabuanratu berinisial HC sebagai tersangka.

“Dari kasus tersebut, negara dirugikan Rp5.400.550.763 atau Rp5,4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (28/12/2023).

korupsi
polda Jabar ungkap kasus korupsi Intensif Nakes Rp5,4 Milyar (TIN)

Dalam aksinya, HC mengajukan nama-nama Nakes yang tidak menangani COVID-19 agar mendapatkan dana intesif. Setalah berhasil dicairkan dari APBD, dana itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan COVID-19.

“Jadi nama-nama yang diajukan HC itu fiktif semua,” kata dia.

Kucuran dana tersebut kemudian HC bagi-bagikan kepada Nakes dan non kesehatan di UPTD RSUD Palabuanratu dan untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA: Profil Wamenkum HAM Edward Hiariej, Terjerat Kasus Korupsi!

“Tindakan HC ini menyalahi Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang menangani COVID-19,” kata Ibrahim Tompo.

Atas perbuatannya, HC dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda Rp1 milyar.

(Martin/LIN)

Berita Terbaru

spot_img