BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi 1 DPRD Jawa Barat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menggelar Literasi Media bertajuk.
Posisi Strategis Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu 2024′ di Fox Harris Hotel Kota Bandung.
BACA JUGA: Tolak Dinasti Politik, Ribuan Gen Z Bergaung dalam Deklarasi Pemuda Gama
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang mengatakan, lembaga penyiaran harus menjadi kontrol dalam perhelatan Pemilu 2024 di Jawa Barat.
Pasalnya, sebagai daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak dan tingkat kerawanan tertinggi ke 3 se-Indonesia, Jawa Barat menjadi ladang suara untuk bertarung dalam memperebutkan kursi kepemimpinan.
Oleh karna itu, pihaknya berharap ketatnya persaingan di Jawa Barat ini mampu di kawal dengan baik oleh lembaga penyiaran dan potensi pelanggaran yang dirilis Bawaslu RI tersebut bisa di minimalisir.
BACA JUGA: Lestarikan Tradisi Sunda, Titimangsa Hadirkan Pagelaran Seni “Sukabumi 1980”
“Jadi menurut bawaslu itu jawa barat ada di peringkat 3 untuk kerawanan pemilu nya. jadi sudah DPT nya banyak, kerawanan nya berada di peringkat 3. nah saya berharap lembaga penyiaran menjadi kontrol bagi peserta-peserta yang terlibat dalam pemilu. jadi alat publik, bukan jadi alat untuk peserta pemilu,”kata Rafael Selasa (12/12/2023).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) dari Diskominfo Jabar, Viky Edya Martina Supaat menjelaskan, lembaga Penyiaran Publik memiliki posisi yang sangat strategis apalagi saat ini tahun politik sudah semakin memanas meskipun keterbukaan informasi saat ini sangat mudah di dapatkan dari media sosial namun Lembaga Penyiaran, masih menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang teraktual, independen dan terpercaya.
“Sangat strategis, walaupun masyarakat banyak mengambil berita dari media sosial, tapi tetap lembaga penyiaran itu menjadi media utama, kita validasi atau cross check berita dari media sosial itu dari lembaga penyiaran.
Makanya lembaga penyiaran punya peran strategis. karena dia salahsatu fungsinya untuk menjaga berita agar tetap fair, tidak terpancing ke hoax, atau untuk memverifikasi berita atau isu-isu yang ada di media sosial, jadi masyarakat mempunyai pegangan dari situ,”jelasnya.
Pihaknya pun berharap lembaga penyiaran bisa terus menjunjung tinggi independensinya meskipun tidak bisa di pungkiri hari ini tidak sedikit pemilik lembaga penyiaran merupakan praktisi aktif politik.
“Jadi walaupun ada kepentingan korporasi, tepi tetap teman-teman jurnalis dapat berpegang pada etika jurnlistik seperti cover both side, menjunjung tinggi kebenaran, tidak berbohong.
Itu tidak mungkin luntur karena merupakan nilai-nilai dasar untuk dipegang para jurnalis mau siapapun pemilik perusahaan nya,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, DR. Adiyana Slamet mengatakan, kepemilikan lembaga penyiaran oleh praktisi aktif politik tidak dilarang. Namun Netralitas dan Independensi lembaga penyiarannya tetap perlu di pertahankan.
“Negara sebenarnya tidak boleh melarang warga negara untuk mempunyai lembaga penyiaran. makanya diatur dalam UU 32 tahun 2022 dan PKPI no.4 tahun 2023 bahwa lembaga penyiaran itu tidak boleh partisan. makanya hari ini kita coba lakukan literasi media bahwa hak-hak publik itu harus terpenuhi. apa itu? distribusi informasi politik yang kemudian harus untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. regulasi dibuat untuk mengatur itu.
Sehingga dalam konteks pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilu itu walaupun institusi lembaga penyiaran itu punya relasi kuasa dalam kelompok tertentu maka jangan kemudian lembaga penyiaran itu digunakan untuk kepentingan owners,”jelasnya.
Disisi lain, pihaknya meminta masyarkat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan, ataupun melihat adanya lembaga penyiaran yang tidak menjunjung tinggi netralitas lembaga penyiaran kepada KPID.
“Kalau misal masyarakat menemukan berita yang tidak proposional, iklan yang tidak membuka ruang untuk peserta pemilu, ada blocking time, maka laporkan ke kami, maka kami akan tindak. bisa langsung, bisa hotline, bisa medsos,”katanya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)


