Kamis 12 Desember 2024

Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Serikat Buruh Kepung Kantor Wali Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Ratusan Pekerja di Kota Tasikmalaya yang tergabung dalam Serikat Buruh, kembali turun ke jalan melakukan aksi demo ke Kantor Bale Kota Tasikmalaya, Senin (27/11/12).

Aksi para buruh tersebut untuk menuntut haknya sebagai kaum upah, dalam aksinya sambil membawa poster yang bertuliskan naikkan upah dan perhatikan kaum lemah.

Aksi Serikat Buruh Tasikmalaya tersebut, tidak pernah kendor, tetap bertahan di depan Kantor Bale Kota Tasikmalaya sampai Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mau menemui.

BACA JUGA: Indo Boxing Tasikmalaya Saluran Ratusan Al-Quran Ke Anak Yatim

Koordinator Aksi Eros Rosid mengatakan, aksi ini bentuk penolakan keras buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

“Kami menolak keras Pemerintah menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menyusun skema pengupahan bagi pekerja, peraturan ini tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Eros Rosid.

Ia menegaskan, para buruh di Kota Tasikmalaya mendesak Pj Walikota Tasikmalaya agar surat rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat untuk tidak menggunakan PP Nomor 51 tersebut dalam menetapkan UMK Kota Tasikmalaya tahun 2024.

“Pj Wali Kota Tasikmalaya harus berpihak kepada buruh, harus memperhatikan kemanusiaan para buruh, sehingga dalam penetapan UMK, harus memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja, pertumbuhan ekonomi maupun tingkat kebutuhan hidup,” kata dia.

“Kita akan bertahan di Bale Kota ini, sampai Pj Wali Kota Tasikmalaya mau merevisi surat rekomendasi pengupahan ke Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan upah dari 3,86% menjadi 15%, ini pokok tuntutan kami,” kata dia menambahkan.

Ia menambahkan, berdasarkan kelayakan hidup pekerja, UMK Kota Tasikmalaya tahun 2024 sudah layak naik lebih dari 3,86 persen.

BACA JUGA: Rayakan Anniversary ke-6, X-Pilot Tasikmalaya Bergembira Bersama Ratusan Anak-anak Berkebutuhan Khusus

“UMK Kota Tasikmalaya tahun 2023 Rp.2.533.341, kalau sesuai kelayakan upah, kita tuntut naik 15 persen menjadi Rp.2.913.342 di tahun 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, PP 51 ini sebagai cerminan jika Pemerintah itu selalu mengebiri hak-hak para buruh.

“Ini tidak mencerminkan keadilan, dan mengekang hak-hak buruh agar semakin termarjinalkan, dan dikhawatirkan menjadi permasalahan disparitas upah rendah yang memicu kerawanan sosial dan kriminalitas,” katanya.

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img