GARUT,FOKUSJabar.id: Satpol PP yang kerja sama dengan Polres Garut Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan 8.400 botol Minuman Keras (Miras).
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, penemuan Miras berawal dari patroli petugas yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di wilayah perkotaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan adalah Minuman Keras.
Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Bupati Garut Segera Analisis Kenaikan Harga Bahan Pokok
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi sopir truk yang mengangkut Miras tersebut.
Meski saksi menyatakan Miras akan didistribusikan ke luar daerah, namun barang bukti tersebut tetap diamankan.
Menurut Dia, pemilik toko belum diamankan dan penyelidikan masih berkembang melalui keterangan sopir.
Denda maksimal bagi pelanggar Perda Rp50 juta atau kurungan selama 6 bulan.
Eko berharap, hukuman lebih berat diberikan ke depannya. Hal itu untuk memberikan efek jera. Terutama bagi residivis.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan, tindakan tersebut sesuai dengan Perda No13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda No2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0 persen.
Hasil pengamanan menunjukkan, sejumlah miras melampaui batas. Di antaranya, ada yang lebih dari 4,5 persen dan ada yang alkoholnya tidak terukur.
BACA JUGA:
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan APK Jelang Masa Kampanye
“Kita lakukan proses penyidikan. Nanti kita selesaikan ke Kejaksaan dan Pengadilan karena melanggar Perda,” kata Bupati Garut.
Rudy menyebut, barang haram tersebut jika diuangkan mencapai angka Rp300 juta.
Bupati Garut berkomitmen tidak akan memberikan ruang untuk peredaran Miras. hal itu untuk mewujudkan Kabupaten Garut 0 persen untuk minuman beralkohol.
(Bambang Fouristian)