BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah kota (Pemkot) menertibkan sebanyak 40 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Suryani Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung Jabar Kamis (19/10/2023). Penertiban dilakukan lantaran kawasan tersebut masuk zona merah PKL.
“Gini yah, kalau melihat regulasi memang ini termasuk zona merah. Jadi tidak ada istilahnya tawar menawar, itu tidak boleh dilakukan. Karena bertentangan dengan aturan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau penertiban PKL di Jalan Suryani.
Namun begitu, pihaknya mengapresiasi para PKL di Jalan Suryani yang mengikuti aturan hukum. Sebab, kawasan zona merah tidak boleh untuk ruang dagang.
BACA JUGA: Masih Banyak TPS Overload, Sekda Kota Bandung: Minta Masyarakat Kelola Sampah Secara Mandiri
“Kita apresiasi terhadap kesadaran pelaku usaha itu sendiri. Mereka menyadari itu dan disini tidak ada hal yang menimbulkan konflik,” katanya.
Karena sudah tidak ada PKL, maka Pemkot Bandung akan memperbaiki jalan, trotoar, dan penerangan jalan umum di kawasan tersebut.
“Trotoarnya kita perbaiki, jalannya juga kita rapikan. Kemudian JPU nya kita perbaiki. Pohon-pohon dirapikan supaya penerangan jalan berfungsi maksimal,” ucapnya.
BACA JUGA: DLH Kota Bandung: Masalah Sampah di TPS Pasar Masih Belum Tuntas
Sedangkan soal relokasi, Ema memastikan tidak ada. Para PKL yang berjumlah 40 pedagang itu untuk mencari tempat yang diperbolehkan sesuai aturan.
“Tidak ada relokasi. Mereka sadar untuk mencari tempat yang diperbolehkan sesuai aturan,” ujarnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)