BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik. Pengumuman tersebut bakal dipublish pada Sabtu 19 Agustus 2023.
“Kita sudah melakukan verifikasi. Sementara ada 861 berkas yang memenuhi syarat. Diantaranya jumlah tersebut, dua orang mantan napi. Namun sudah kita nyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Kota Bandung Suharti, Jumat (18/8/2023).
BACA JUGA: Maskara Wujudkan Mimpi Desa Mandiri dan Sejahtera di Jawa Barat
Dijelaskan Suharti, mantan napi tersebut terdiri atas satu orang laki-laki dan perempuan. Kasusnya adalah pencurian yakni di atas lima tahun dan perjudian di bawah lima tahun.
Menurutnya, kasus yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti pencalonan adalah kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba. Sementara kasus korupsi masih diperbolehkan.
BACA JUGA: Program Petani Milenial Diyakini Jadi Solusi Pertanian Berkelanjutan
“Tetapi di Kota Bandung belum ada tahanan korupsi yang nyaleg. Kalau pidana di atas lima tahun, maka lima tahun setelah bebas bisa mendaftar. Kalau di bawah lima tahun, bisa mendaftar baru beberapa bulan pun,” ucapnya.
Suharti menambahkan, KPU Kota Bandung akan melaksanakan masa sanggah terhitung 19 hingga 23 Agustus mendatang. Pihaknya akan mengklarifikasi kepada parpol di masa tersebut.
“Ketika tanggapan dari masyarakat benar, maka parpol dapat mengganti orang bermasalah ini di 14 September. Sementara yang sudah memenuhi syarat di masa pencermatan menjelang daftar calon tetap (DCT), juga masih bisa dilakukan perubahan,”ujarnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)