BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kuasa hukum PT Dago Inti Graha Alvin Wijaya mengatakan, berdasarkan putusan peninjauan kembali yang pada intinya mengabulkan gugatan dari klien kami dari keluarga Muller sebagai pemohon PK.
“Putusan penjnjauan kembali pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan Warga Dago Elos sebagai Termohon PK,” Kata Alvin Kamis (17/8/2023).
BACA JUGA: Tepat Pukul 10:17 WIB, Ribuan Pengendara di Tugu Simpang Lima kota Bandung Lakukan Sikap Sempurna
Alvin menyebut, secara hukum sudah melalui tahapan pemeriksa berkas-berkas yang diajukan oleh para pihak yang punya perkara di hadapan persidangan.
“Saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan hukum adalah sah,”ucapnya
Berdasarkan hukum yang berlaku sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum.
BACA JUGA: HUT ke-78 RI, Plh Wali Kota: Nilai Perjuangan Bangsa Wujudkan Visi Kota Bandung
“Sehingga diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa tanah yang tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh oleh jalur formal,”katanya.
Dijelaskan Alvin, Social Control atau tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatas namakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum, dan Social engginering atau menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik agar penegakan hukum tercapai.
“Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum itu sendiri sehingga sebaiknya disikapi oleh para pihak dengan menonjolkan kesadaran hukum dari pada perasaan hukum,”jelasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)