PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Disdukcapil Pangandaran Jawa Barat (Jabar) mencatat sedikitnya 7.457 Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang telah meninggal namun masih aktif.
Data tersebut diperoleh hasil dari kolaborasi antara Disdukcapil Pangandaran dengan petugas Coklit Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:
Pengedar Uang Palsu di Pangandaran Resahkan Pedagang
Dari data tersebut, Disdukcapil Pangandaran telah mengeksekusi atau menonakitfkan sebanyak 1.300 KTP hingga dibuatkan akta kematian.
Kabid Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Pangandaran, Ruhandi berharap, penonaktifan KTP bisa rampung sebelum Pemilu.
“Sisanya masih terus diproses. Mudah-mudahan akhir tahun 2023 selesai. Dan bagi persyaratan yang belum lengkap agar segera dilengkapi,” ucap Ruhandi.
Dia menjelaskan, hal itu terjadi karena pola pikir masyarakat masih belum berubah.
“Biasanya masyarakat membuat akta kematian hanya karena hal-hal tertentu saja. Semisal untuk keperluan perbankan, taspen dan waris,” katanya.
BACA JUGA:
Datang Ke Al Zaytun, Ketua MUI Kota Tasikmalaya Diminta Mundur
Dia berharap, ke depannya Pemerintah Desa melaporkan kematian warganya dibarengi dengan persyaratan pembuatan akta kematian.
(Sajidin/Bambang Fouristian)