Kamis 12 Desember 2024

Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp3 M

JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menahan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Dia diduga mendapat Rp3 miliar usai mengondisikan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Kasus bermula ketika debitur KSP, Intidana Heryanto Tanaka, tak puas dengan putusan PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Dia menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai pengacara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian, Heryanto Tanaka menghubungi eks Komisaris BUMN WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, yang memiliki relasi di Mahkamah Agung untuk membantu mengawal proses tersebut. Namun, ada kesepakatan yang terjalin antara keduanya untuk mengawal kasasi.

“DTY turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).

BACA JUGA: Tegas! Ketua MUI Tolak Pertemuan Aktivis LGBT Se-ASEAN di Jakarta

Firli menyebut ada sejumlah skenario untuk mengondisikan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka. Skenario itu disebut dengan istilah ‘jalur atas’ dan ‘jalur bawah’.

Yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” kata Firli.

Pada Maret 2022, Yosep Parera diperintah Heryanto Tanaka mengirimkan susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan. Setelahnya, Heryanto Tanaka, Dadan, dan Yosep Parera di Semarang sebagai bentuk keseriusan pengawalan kasasi di Mahkamah Agung.

“Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT,” ujarnya.

Usai kesepakatan terjadi, Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi dan dipenjara lima tahun.

“Sekitar periode Maret sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar,” ujar Firli, melansir IDN.

“Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 Miliar,” lanjutnya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img