JAKARTA,FOKUSJabar.id: Terdakwa korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate, terbukti keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo.
Hal in terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah),” kata JPU.
BACA JUGA: Tuntun Al Zaytun, FPI Bakal Geruduk Kemenag
Sementara itu, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil keuntungan Rp5 miliar. Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia menerima Rp453 juta.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, menjadi pihak paling diuntungkan dari kasus yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun tersebut. Irwan mengambil keuntungan perorangan paling banyak, yakni Rp119 miliar.
Kemudian, Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki Muliawan, mendulang keuntungan Rp50 miliar dan terdakwa Windi Purnama Rp500 juta.
Sementara itu, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 ambil keuntungan sebesar Rp2,9 triliun.
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.
(Agung)