TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pelaku aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dibekuk Polisi.
Pelaku berinisial DI, alias Duseng (35), berhasil di bekuk Pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota di tempat persembunyian di Kecamatan Gunungtanjung Kababupaten Tasikmalaya Minggu (25/06/23).
Kapolsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota AKP Nurozi mengatakan, saat kejadian, pelaku Duseng (35) masuk kedalam rumah melalui jendela rumah bagian belakang.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Tasikmalaya Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak
“Pelaku masuk lewat jendela rumah, dengan terlebih dahulu membuka dan merusak lis kaca jendela yang sudah keropos, kemudian langsung masuk ke dalam,” kata AKP Nurozi.
Ia menjelaskan, saat masuk di dalam rumah, pelaku mendapati pemilik rumah (korban) Asmanah (65) sedang tidur di ruang tengah.
“Melihat korban tidur di ruang tengah, pelaku masuk kamar mengambil tali dan sarung, kemudian pelaku mencekik dan mengikat kedua tangan korban agar tidak melawan,”jelasnya.
“Saat dicekik, korban berteriak dan meronta minta tolong, pelaku pun langsung menyumpal mulut korban dengan kain dan membenturkan kepalanya ke lantai sambil mengancam jika berteriak akan dibunuh,” kata dia menambahkan..
Ia menuturkan, saat mau mengambil barang-barang korban, pelaku melihat tetangga korban keluar rumah.
“Karena takut ketahuan, pelaku langsung keluar rumah dan melarikan diri ke Gunungtanjung,” ucap Nurozi.
BACA JUGA: Soal Hasil Pembangunan, Ini Kata Pj Wali Kota Tasikmalaya
Sementara, Korban Asmanah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami pendarahan di bagian mulut dan tangan.
“Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kec.Gunungtanjung, pelaku dijerat dengan Pasal 365 jo 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara,” pungkasnya.
(Seda/Anthika Asmara)