JAKARTA,FOKUSJabar.id: Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyatakan, skandal di Rutan KPK tidak cuma soal pungutan liar. Ia menyebut ada juga tindakan asusila yang terjadi di rutan.
“Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK,” kata Novel pada Sabtu (24/6/2023).
KPK pun tidak membantah pernyatan disampaikan Novel Baswedan itu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pelaku asusila terhadap istri tahanan telah dihukum Dewan Pengawas KPK.
“Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Ali menyebut, tindakan asusila itu telah dilaporkan kepada Dewas KPK dan sudah ditindaklanjuti pada April 2023.
BACA JUGA: Prabowo Kenang Sosok Desmond: dari Awal Bersama Gerindra
Pelaku, kata dia, telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang.
“Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” kata dia, melansir IDN.
Putusan etik bukan satu-satunya langkah yang ditempuh KPK dalam menindak pelaku. Ali menyebut masalah asusila ini telah diserahkan ke pihak inspektorat.
“Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” ujar Ali.
(Agung)