JAKARTA,FOKUSJabar.id: Juru bicara anti korupsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Irma Hutabarat mempertanyakan sikap DPR di kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo sebesar Rp8,32 triliun.
Irma menyebut, DPR tak banyak berkomentar terkait mega korupsi itu.
“DPR pun saat ini masih bisu soal kasus korupsi BTS, belum ada yang ngomong sama sekali padahal penetapan tersangkanya sudah berjalan tiga minggu ini. Di Komisi 1 yang menjadi mitra Kominfo, ada nama-nama besar seperti Mbak Puan Maharani, Mas Fadli Zon, atau Mas Prananda Paloh,” ujar Irma di kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Irma mengatakan, dengan fungsi pengawasan anggaran yang dimilikinya, DPR seharusnya, bisa bertindak memanggil pihak terkait bila terjadi dugaan korupsi. Di dalam fungsi pengawasan itu, kata Irma, DPR memiliki hak interpelasi (hak bertanya) dan hak angket (hak untuk menyelidiki).
BACA JUGA: Pungli Rp4 M di Rutan KPK, Pegawai Bakal Dinonaktifkan!
“Ada apa ini? Kenapa fungsi pengawasan DPR RI untuk kasus ini lumpuh? Kenapa seolah tak ada pertanggungjawaban ketika ini sudah terjadi?” kata dia, melansir IDN.
DPR, kata dia, belum memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai institusi yang menangani kasus tersebut.
“Momentum ini seharusnya mengetuk hati para anggota DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat undang-undang untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata dia.
Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate akan segera menjalani sidang kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Rencananya ia akan disidang di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Juni 2023.
“Sidang 27 Juni 2023,” ujar Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Mei 2023.
Kasus ini bermula ketika Kejagung mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada November 2022. Kementerian Kominfo dan sejumlah kantor swasta pun sempat digeledah usai kasus ini naik penyidikan.
Selain Johnny, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam pihak lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan sejumlah pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
(Agung)