PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satlantas Polres Pangandaran Polda Jawa Barat (Jabar) terus melaksanakan public speaking (imbauan) tertib lalu lintas.
Imbauan dilakukan terutama kepada pengguna sepeda motor demi terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
BACA JUGA:
Pilwalkot Tasikmalaya, PKS Umumkan 4 Kandidat
Imbauan Satlantas Polres Pangandaran:
- Setiap menggunakan sepeda motor wajib menggunakan helm (Pengendara maupun yang dibonceng).
- Sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot tidak Standar/Brong/Bising.
- Setiap Kendaraan wajib memiliki STNK yang berlaku dan pajak kendaraannya dibayar agar kalau terjadi kecelakaan bisa diurus Jasa Raharjanya dan TNKB kendaraan harus dipasang.
- Tidak membeli kendaraan yang ilegal/kendaraan sebelah karena status kendaraan tersebut masih proses kredit di Leasing.
Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat melalui Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha mengatakan, imbauan tersebut sosialisasi kepada pengendara sepeda motor agar melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Selain itu, harus melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar. Yakni, kaca spion, TNKB dan knalpot standar.
“Kalau masyarakat pengguna jalan tertib mungkin tenaga Polisi Lalu Lintas tidak perlu lagi digunakan untuk penertiban. Tapi bisa membantu pengaturan lalu lintas di sekolah, pelayanan publik dan pusat keramaian lainnya,” kata Dia.
Namun sejauh ini, meskipun sering dilakukan imbauan maupun edukasi untuk tertib berlalulintas, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah.
BACA JUGA:
Budayawan Garut Angkat Bicara Soal Saweran di KPU
Pihaknya berharap, iimbauan yang rutin dilaksanakan dapat membuahkan hasil.
Pengendara sepeda motor harus menyadari tentang pentingnya penggunaan helm dan masyarakat memahami tentang wajibnya kelengkapan sepeda motor.
“Jika masih ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas (tilang),” pungkasnya.
(Sajidin/Bambang Fouristian)