PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Menurut ilham Habibi, Humas DPD PKS Kabupaten Pangandaran, kelengkapan berkas Bacaleg menjadi kendala tidak ikut pendaftaran serentak.
“Di kita, terkait dengan kelengkapan BCAD (Bakal Calon Anggota Dewan). Jadi, ada kendala di proses pemberkasannya,” kata Ilham melalui WhatsApp.
BACA JUGA: Minibus di Pangandaran Tabrak Pohon Besar
Menurutnya, pendaftaran Bacaleg ke KPU Kabupaten Pangandaran secara administrasi harus sudah lengkap.
“Jadi, kita evaluasi untuk lebih sempurna agar tidak lagi mengulang. Makanya, kita undur ke hari Kamis (11/5/2023),” kata HUmas DPD PKS Pangandaran.
Sekitar 40 Bacaleg dari PKS di Pangandaran yang akan didaftarkan ke KPU Kabupaten Pangandaran pada hari kamis mendatang.
“40 Bacaleg ini dari 5 Dapil yang ada di Kabupaten Pangandaran,” ujar Humas DPD PKS Pangandaran.
Kalau Bacaleg sudah 100 persen terpenuhi kata dia, tinggal dari segi berkasnya saja yang belum lengkap.
Ia mengatakan, Selain kelengkapan berkas para Bacaleg tidak ada permasalahan lain yang membuat pendaftaran ke KPU ditunda.
BACA JUGA: DPRD Pangandaran Segera Panggil Bupati
Kalau terkait permasalahan gender dan lainnya di PKS Pangandaran, Ia menyatakan per Dapil itu sudah terpenuhi.
“Gender, kan 30 persennya dari per Dapil. Bacaleg per Dapil kan ada yang 10, ada yang 9 dan ada yang 7. Semuanya sudah mumpuni dan sudah sesuai aturan KPU,” kata Ilham.
(Sajidin/Anthika Asmara)