BANDUNG,FOKUSJabar.id: Belum lama ini warganet dihebohkan dengan sebuah video berdurasi 39 detik yang mempertontonkan aksi tak senonoh seorang wanita bercadar di perkebunan teh Ciwidey Kabupaten Bandung Jawa Barat (Jabar).
Wanita bercadar tersebut memperlihatkan bagian intimnya di depan kamera ponsel.
Video tersebut beredar luas di sosial media (Twitter dan Facebook).
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Atasi Pulusan TPS Overload
Terlihat dalam video, wanita bercadar itu melakukan aksinya di siang bolong sambil merekamnya. Dia buang air kecil di tengah kebun teh.
Setelah video itu beredar luas di sosial media, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Kami sedang melakukan penyelidikan tentang aksi tak senonoh wanita bercadar tersebut,” kata dia kepada wartawan.
BACA JUGA:
Persib Perpanjang Kontrak Reky Rahayu
Sementara berdasarkan penelusuran FOKUSJabar, video tak senonoh itu pertama kali viral di Facebook. Namun hari Jumat (5/5/2023) kemarin, video tersebut sudah di takedown alias sudah tidak tersedia.
Meski begitu, tentu sudah banyak pengguna sosial media yang sudah mengunduhnya sejak pertama kali video tersebut viral.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menjelaskan, dilarang mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen bersifat elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.
Jika kedapatan melakukan tindakan tersebut, penyebar video porno bisa dijerat UU ITE dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara.
Selain itu, sebagai pengguna sosial media yang memiliki akal tentu kita harus lebih bijak dalam menggunakannya.
Bukan tanpa sebab, saat ini banyak kasus kejahatan phising melalui link yang bertebaran di sosial media.
Oleh karena itu, kita harus lebih berhati-hati ketika hendak klik link. Terutama jika link tersebut mengandung unsur pornografi.
(Fauza/Bambang Fouristian)