BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal mengikuti aturan larangan buka bersama (Bukber) bagi aparatur negara sesuai dengan edaran nomor 100.4.4/1768/SJ.
Ridwan Kamil mengaku, sudah mendapatkan penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terjadi larangan buka bersama untuk aparatur negara tersebut.
“Yang tidak boleh bukber dilarang kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Larang ASN Buka Bersama
Namun Mendagri kata dia, memperbolehkan para pejabat di daerah untuk berbuka bersama dengan kaum dhuafa.
“Beliau mencontohkan, kedua kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya,” kata dia..
“Di luar dua hal tersebut dilarang, apalagi acaranya menampilkan kemewahan acara dan makanannya yang sifatnya berlebihan. Itu tidak diperkenankan,” kata dia menambahkan.
Ridwan Kamil juga menyampaikan hal tersebut dihadapan anggota DPRD Jabar yang tengah menyimak penyampaian LKPJ Gubernur tahun 2022.
“Kalau bukber di tempat kaum dhuafa atau konsituen tidak apa-apa asal bukan penyelenggara,” katanya.
Larangan Bukber untuk Pejabat Negara
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri dan pejabat negara menggelar acara buka bersama pada bulan puasa tahun ini.
BACA JUGA: Bakal Dibuka, Ridwan Kamil Undang Masyarakat Sholat Tarawih Pertama di Masjid Al Jabbar
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga, dimana terdapat tiga poin dalam surat arahan Kepala Negara.