Minggu 2 Februari 2025

Pemkot Bandung Tak Tegas Kepada Bangunan Tidak Berizin di Jalan Surya Sumantri

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung bersikap tidak tegas terhadap persoalan bangunan bermasalah alias tidak berizin di Jalan Surya Sumantri.

Pasalnya, segel yang sempat dipasang beberapa waktu lalu oleh Dinas Cipta Bintar kini sudah dibuka kembali. Bahkan, bangunan tidak berizin itu kembali digunakan dan kini sudah berdiri restoran cepat saji.

Sejauh ini belum ada tindakan tegas lagi dari Pemerintah kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Cipta Bintar terkait persoalan bangunan di Jalan Surya Sumantri tersebut.

BACA JUGA: Mulai Besok, Dishub Kota Bandung Bakal Lakukan Penertiban Parkir Liar

Padahal, jika mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022, di lokasi itu tidak diperbolehkan ada bangunan.

Tidak tegasnya Pemkot Bandung pun membuat persoalan semakin melebar. Pemilik lahan yang tertutup bangunan tidak berizin itu, sempat mengajukan gugatan.

Bahkan paling baru, pihak yang mendirikan bangunan tak berizin itu kini sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara perusakan.

Kepala Dinas Cipta Bintar, Bambang Suhari mengatakan, bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki izin dan tidak ada upaya dari pemilik untuk memproses perizinan, maka akan disegel.

Saat ditanyakan bangunan di Jalan Surya Sumantri pernah disegel tapi kemudian dibuka dan sampai sekarang tidak ada tindakan pembongkaran, namun Bambang berkelit.

“Kita lihat dulu kewenangan pembongkaran bukan di kita. Kita koordinasi dengan OPD lain,” kata Bambang, saat ditemui di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Bandung Jabar Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA: Rumah Warga di Kota Banjar Porak Poranda Akibat Tersambar Petir

Disinggung soal adanya proses hukum akibat permasalahan bangunan itu, Bambang menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindak apapun.

“Kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa dulu sebelum ada putusan dari hakim yang menetapkan secara inkrah, meskipun sebelumnya bangunan itu pernah disegel,” ucapnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru