CIAMIS,FOKUSJabar.id: Menjelang pemilihan umum 2024 mendatang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ciamis menegaskan melarang politisi melakukan kegiatan kampanye di masjid.
Menurut Ketua DMI Kabupaten Ciamis, Syarief Nur hidayat, masjid itu tempat untuk ibadah dan kegiatan lainnya yang berkaitan.
“Jika untuk sosialisasi dari KPU mengenai Pemilu sih tidak apa-apa tapi kalau untuk kampanye di Masjid, jangan,” katanya kepada wartawan. Senin (30/1/2023).
BACA JUGA: Unik, Buah Burahol Mirip Testis Gegerkan Warga Ciamis
Syarif menjelaskan alasan pihaknya melarang hal itu dilakukan di tempat ibadah tempat muslim karena sudah diatur dalam peraturan pemilu.
“Dalam aturan itu tertera bahwa kampanye di tempat ibadah itu tidak boleh,” kata dia.
Hal itu tertera dalam pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. Dalam aturannya menjelaskan bahwa peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas Pemerintah untuk kepentingan kampanye.
BACA JUGA: Bupati Ciamis Minta Playanan Puskesmas Lebih Humanis
Para peserta Pemilu baik calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon Presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.
“Jadi saya pertegas kembali bahwa kampanye di tempat ibadah itu jelas dilarang,” katanya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)