JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022) mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Padahal, dalam putusan gugatan materiil yang diajukan oleh elemen buruh pada 2021, UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah kemudian diminta hakim MK untuk memperbaikinya dalam kurun waktu dua tahun sejak 2021 lalu. Namun, Jokowi memilih untuk menerbitkan Perppu.
BACA JUGA: Disebut Gabung PPP, Sandiaga Uno Ungkap Penyebabnya
“Pagi hari tadi kami sudah berkonsultasi dan dipanggil oleh Bapak Presiden. Lalu, kami diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022).
Airlangga mengatakan, Perppu itu diterbitkan karena ada kondisi mendesak. Salah satunya pemerintah perlu bersiap-siap untuk menghadapi ancaman resesi global yang diperkirakan terjadi pada 2023.
“Juga ada beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk ke IMF (Badan Moneter Internasional). Jumlah lebih dari 30. Ke depan ada juga lagi yang antre 30 (negara). Jadi, kondisi krisis ini untuk emerging developing country sangat real,” kata Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Ia juga mengakui bahwa putusan MK pada 2021 lalu sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha yang seluruhnya masih menunggu kelanjutan dari implementasi UU Cipta Kerja.
Pemerintah juga sudah mengatur budget defisit pada 2023 kurang dari 3 persen.
“Sementara di sisi lain, tahun depan kami menargetkan investasi sebesar Rp1.200 triliun. Oleh karena itu kepastian hukum perlu diadakan,” kata dia, melansir IDN.
Oleh karena itu, kata Airlangga, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para calon investor yang ingin berinvestasi di Tanah Air.
Ia menambahkan, sebelum dirilis ke publik, Presiden Jokowi telah berkomunikasi dengan Ketua DPR, Puan Maharani tentang hal ini.
(Agung)