JAKARTA,FOKUSJabar.id: Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, hakim layak untuk tidak menghadirkan saksi justice collaborator jika dinilai sering berbohong dan berperilaku yang tidak baik.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022).
Awalnya, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mempermasalahkan status justice collaborator Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurutnya, Bharada E sering berbohong saat diperiksa penyidik untuk berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini pun menurutnya bertentangan dengan syarat justice collaborator.
BACA JUGA: Psikolog Sebut Jiwa Korsa Bharada E dan Sambo Menyimpang
Febri menjelaskan, justice collaborator adalah seorang pelaku yang bekerja sama untuk membuka peran pihak yang lebih besar atau membongkar kasusnya dan menyampaikan informasi secara konsisten dan jujur.
“Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi JC?” kata Febri.
“Mohon izin yang mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, Yang Mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian,” ujar Elwi.
Namun demikian, Elwi menjelaskan, hakim yang menilai apakah Bharada E layak untuk jadi justice collaborator dalam persidangan atau tidak.
“Karena sekalipun orang itu diusulkan untuk menjadi JC kalau seandainya Yang Mulia majelis hakim menolak dia untuk menjadi JC, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai JC,” pungkasnya.
(Agung)