JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dilaporkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau yang akrab disebut ‘wanita emas’ ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (22/12/2022).
Hasnaeni menuding Hasyim sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Laporan itu diterima DKPP bernomor 01-22/SET-02/XII/2022. Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas. Sebab, Hasnaeni saat ini sedang berada di dalam tahanan Kejaksaan Agung dengan tuduhan terlibat kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Farhat menyebut sebelum ke DKPP, Hasnaeni telah tiga kali melayangkan somasi untuk meminta klarifikasi kepada Hasyim. Namun, tidak pernah ada tanggapan.
BACA JUGA: Viral Video Mesum Kebaya Hijau, Mabes Polri Turun Tangan
“Jadi, kami anggap jalan satu-satunya yakni klien kami membuat laporan sendiri (ke DKPP),” ungkap Farhat di kantor DKPP, kemarin.
Farhat mengatakn dalam pelaporan ke DKPP, pihaknya membawa sejumlah bukti.
Dia membawa bukti antara lain pengakuan testimoni, lalu video, komunikasi pesan pendek melalui WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta.
“Ada pula foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” kata dia, melansir IDN.
Namun, Farhat juga tak menampik adanya dugaan gratifikasi seks ke KPU agar Partai Republik Satu bisa lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
“Menurut pengakuannya begitu, bahkan Ketua KPU datang ke rumah dan kantor Partai Republik Satu,” ujarnya.
Farhat mengatakan, pelaporan ke Bareskrim soal dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya akan dilayangkan pada pekan depan.
“Senin atau Selasa pekan depan,” kata Farhat melalui pesan pendek pada Jumat (23/12/2022).
Ia menyebut dugaan pelecehan seksual itu tidak hanya sekali terjadi.
Ia mengatakan dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022 dan 2 September 2022.
Semenatra itu, Hasyim tidak membantah atau mengonfirmasi soal tuduhan Hasnaeni. Tapi, dia sudah mengetahui laporan atas dirinya itu
“Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut,” ungkap Hasyim.
Bukan hanya Hasyim, Komisioner KPU lainnya, Idham Holik, juga mengalami nasib serupa.
Dia dilaporkan ke DKPP oleh dua firma hukum yaitu Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office.
Idham diduga melakukan intimidasi pada anggota KPUD ketika konsolidasi nasional pada awal Desember di Ancol, Jakarta.
Salah satu intimidasi yang disampaikan yaitu bila anggota KPUD tak menuruti perintah, maka mereka akan ‘di-rumahsakitkan.’
“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius. Kami tidak bisa anggap hal sepele. Kami juga melaporkan Beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” kata Julio di kantor DKPP pada Rabu, (21/12/2022).
Selain Idham, Julio mengatakan, pihaknya juga mengadukan sembilan terlapor lainnya terkait adanya dugaan pelanggaran etik.
“Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat,” tutur dia.
Sementara, Idham mengakui mengucapkan hal tersebut namun dalam konteks bergurau. Dia membantah telah melakukan intimidasi dalam acara konsolidasi nasional KPU.
“Saya waktu itu perspektifnya komunikasi organisasi. Saya bilang waktu itu kalau ada apapun kita sebagai keluarga besar ngomong di dalam. Sampai saya ngomong begini, enak, gak enak, keluarin (dibicarakan) di dalam. Kita yang ngerasain. Kalau tidak bisa tegak lurus, saya masukkan rumah sakit, itu bercanda dan itu semua tertawa,” kata Idham, Rabu (21/12/2022) di kantor KPU.
(Agung)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dilaporkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau yang akrab disebut ‘wanita emas’ ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (22/12/2022).
Hasnaeni menuding Hasyim sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Laporan itu diterima DKPP bernomor 01-22/SET-02/XII/2022. Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas. Sebab, Hasnaeni saat ini sedang berada di dalam tahanan Kejaksaan Agung dengan tuduhan terlibat kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Farhat menyebut sebelum dilaporkan ke DKPP, Hasnaeni telah tiga kali melayangkan somasi untuk meminta klarifikasi kepada Hasyim. Namun, tidak pernah ditanggapi.
“Jadi, kami anggap jalan satu-satunya yakni klien kami membuat laporan sendiri (ke DKPP),” ungkap Farhat di kantor DKPP, kemarin.
Farhat mengatakn dalam pelaporan ke DKPP, pihaknya membawa sejumlah bukti.
Beberapa bukti yang dibawa antara lain pengakuan testimoni, lalu video, komunikasi pesan pendek melalui WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta.
“Ada pula foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” kata dia, melansir IDN.
Namun, Farhat juga tak menampik adanya dugaan gratifikasi seks ke KPU agar Partai Republik Satu bisa lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2024.
“Menurut pengakuannya begitu, bahkan Ketua KPU datang ke rumah dan kantor Partai Republik Satu,” ujarnya.
Farhat mengatakan, pelaporan ke Bareskrim soal dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya akan dilakukan pada pekan depan.
“Senin atau Selasa pekan depan,” kata Farhat melalui pesan pendek pada Jumat (23/12/2022).
Ia menyebut dugaan pelecehan seksual itu tidak hanya sekali terjadi.
Ia mengatakan dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022 dan 2 September 2022.
Semenatra,ketika dikonfirmasi secara terpisah, Hasyim tidak membantah atau mengonfirmasi soal tuduhan yang dilemparkan Hasnaeni. Ia hanya mengaku sudah tahu dirinya dilaporkan ke DKPP.
“Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut,” ungkap Hasyim.
Bukan hanya Hasyim yang dilaporkan ke DKPP, Komisioner KPU lainnya, Idham Holik, juga mengalami nasib serupa.
Dia dilaporkan ke DKPP oleh dua firma hukum yaitu Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office.
Idham dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan intimidasi pada anggota KPUD ketika digelar konsolidasi nasional pada awal Desember di Ancol, Jakarta.
Salah satu intimidasi yang disampaikan yaitu bila anggota KPUD tak menuruti perintah, maka mereka akan ‘di-rumahsakitkan.’
“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius. Kami tidak bisa anggap hal sepele. Kami juga melaporkan Beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” kata Julio di kantor DKPP pada Rabu, (21/12/2022).
Selain Idham, Julio mengatakan, pihaknya juga mengadukan sembilan terlapor lainnya terkait adanya dugaan pelanggaran etik.
“Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat,” tutur dia.
Sementara, Idham mengakui mengucapkan hal tersebut namun dalam konteks bergurau. Dia membantah telah melakukan intimidasi dalam acara konsolidasi nasional KPU.
“Saya waktu itu perspektifnya komunikasi organisasi. Saya bilang waktu itu kalau ada apapun kita sebagai keluarga besar ngomong di dalam. Sampai saya ngomong begini, enak, gak enak, keluarin (dibicarakan) di dalam. Kita yang ngerasain. Kalau tidak bisa tegak lurus, saya masukkan rumah sakit, itu bercanda dan itu semua tertawa,” kata Idham, Rabu (21/12/2022) di kantor KPU.
(Agung)