BEKASI,FOKUSJabar.id: Sopir Mitsubishi Pajero ditetapkan jadi tersangka setelah menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Raya Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, 7 November 2022.
“(Sopir) sudah tersangka,” kata Kanit Gakkum Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Sahari, Jumat (11/11/2022).
Sahari menjelaskan pihaknya menetapkan sopir berinisial EK menjadi tersangka, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petunjuk di lapangan semua sudah sesuai, prosedur proses (hukum) sedang berjalan,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Sahari menjelaskan, tersangka lalai saat berkendara sehingga menabrak pejalan kaki hingga tewas.
“Kalau dari saksi menyebutkan kurang konsentrasi dan segala macam,” ujar dia.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial SV (33) tewas tertabrak mobil Mitsubishi Pajero. Sahari mengatakan, Pajero berpelat nomor B 1355 JPW dikendarai perempuan berinisial EK melaju dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy.
“Pajero datang dari utara menuju Perumahan Galaxy,” katanya, Selasa (8/11/2022).
BACA JUGA: Polri: Balap Liar dan Mengemudi Ugal-ugalan Masih Kena Tilang Manual
Sahari menjelaskan, korban yang tengah berjalan menyeberang tertabrak bagian depan sebelah kanan mobil Pajero. Akibat benturan tersebut, korban terpental sejauh 15 meter dan tewas di lokasi kejadian.
“Setelah terjadi benturan, tubuh korban pejalan kaki terpental sejauh 15 meter, kemudian menyebabkan meninggal dunia di tempat,” katanya.
(Agung)


