spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Polri: Balap Liar dan Mengemudi Ugal-ugalan Masih Kena Tilang Manual

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan, sanksi tilang manual tetap bisa dikenakan untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

    Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengungkapkan jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

    “Jadi kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas kita bisa menggunakan tilang manual,” kata Edy di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

    Edy juga mengatakan sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.

    Meski demikian dia juga mencatat ada kenaikan angka pelanggaran pada lokasi yang terpasang kamera ETLE Statis.

    “Contohnya ada satu tempat kamera itu mampu merekam sekitar 35 ribu (pelanggaran), pada akhir-akhir ini bisa mencapai 40-45 ribu (pelanggaran) yang terekam,” ujarnya, seperti dilansir IDN.

    Data Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.

    Jumlah tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

    Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

    Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

    Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img