spot_img
Sabtu 19 Juli 2025
spot_img

MPP Belum Sesuai Perundangan, Unigal dan DPMPTSP Gelar FGD

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Ciamis belum sesuai amanat Perpres 19 dan Keputusan Surat Edaran Menpan RB 92 dan 82 tahun 2022 tentang berdirinya Mall Publik.

Hal itu mengemukan dalam Focus Group Disccussion (FGD) yang digelar Pusat Kajian Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis di Aula DPMPTSP Ciamis, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA: MPP Kota Bandung Sediakan Fasilitas Menikah

“Mall Publik ini keharusan yang mesti dijalankan sesuai perundangan. Di Ciamis, hal itu belum terjadi, dan FGD ini penting digelar,” kata Ketua Tim kajian penyelenggaraan MPP Topik Iskandar.

Terlebih dalam FGD ini semua peserta memberikan masukan agar MPP di Ciamis dijalankan, sehingga diskusi yang dilakukan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan menjadi masukan berharga dijalankannya MPP.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Akan Perbaiki Jembatan Gantung Di Dusun Munjul

“Dalam pelayanan publik nanti semua dinas akan dipermudah berdasarkan kepentingan masing-masing sesuai perundangan yang berlaku,” kata dia.

(Husen Maharaja/LIN)

spot_img

Berita Terbaru