CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dalam upaya mencapai target nasional eliminasi TBC RO tahun 2030 Pemerintah Republik Indonesia semakin masif melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 tahun 2021 yang meliputi tentang penanggulangan TBC.
Dengan disahkannya peraturan itu usaha Pemerintah untuk mengeliminasi TB 2030 mendatang semakin matang. Pasalnya, selain mengatur tentang penanggulangan TBC juga akan dilakukan perkuatan di sektor pengamanan sosial untuk keluarga yang terdampak TBC.
Dijelaskan dalam Perpres No. 67 tahun 2021, jaminan sosial yang akan diterima oleh keluarga terdampak TBC salah satunya yakni akan dimasukan dalam program keluarga harapan (PKH) yang meliputi bantuan sembako dan bantuan sosial yang lainnya.
BACA JUGA: Hari Santri, PDIP Jabar Gelar MHQ se-Jabar
Mengutip dari laman peraturan bpk.go.id, Perpres No. 67 tahun 2021 akan mengatur beberapa hal berikut ini:
Untuk mengatasi permasalahan Tuberkulosis dan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, diperlukan upaya penanggulangan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanggulangan Tuberkulosis sudah tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur kembali ketentuan peraturan perundang-undangan guna penanggulangan Tuberkulosis.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai
- Target dan strategi nasional Eliminasi Tuberkulosis (TBC)
- Pelaksanaan strategi nasional Eliminasi Tuberkulosis
- Tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Koordinasi percepatan penanggulangan TBC
- Peran serta masyarakat
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dan pendanaan penanggulangan TBC.
Perpres ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Penanggulangan TBC.
Namun, hingga saat ini banyak pejabat di Pemerintah Daerah yang belum memahami peraturan tersebut dan banyak para terdampak TBC tidak mendapatkan bantuan sosial.
Seperti halnya di Kabupaten Ciamis, salah satu penyintas TBC RO Tatang mengaku belum pernah mendapatkan bantuan sosial berupa sembako namun dirinya mendapatkan bantuan pengobatan dari Dinas Kesehatan Ciamis Rp 600.000 per bulan.
Dia mengaku selama satu tahun harus berjuang melawan penyakit TBC RO sebelum dinyatakan sembuh. Dalam masa pengobatan dia hanya diam dirumah tidak bekerja sementara itu untuk keperluan rumah tangganya ia acap kali dibantu oleh orang tua nya.
“Saat masa penyembuhan itu saya belum pernah menerima jenis bantuan sosial seperti sembako tapi ada bantuan pengobatan dari Dinkes Ciamis Rp 600.000 setiap bulannya,” kata dia.
Jika melihat Perpres No. 67 tahun 2021 seharusnya penyintas TBC RO seperti Tatang berhak mendapatkan bantuan sosial berupa sembako seperti yang sudah dijelaskan di atas terdapat 6 poin yang mengatur Perpres tersebut.
Sementara itu Dinas Sosial Kabupaten Ciamis melalui Kepala Bidang (Kabid) Dinsos Ciamis, Ilmayasa, memberi pernyataan bahwa penanggulangan TBC tidak memiliki sangkut paut dengan Dinsos dan bukan urusan Dinsos.
“Ini kalau urusan TBC bukan ke Dinas Sosial, tetapi harus ke Dinas Kesehatan,” kata dia kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (21/10/2022).
Keterangan tersebut diluruskan oleh Pejabat Fungsional Dinsos Ciamis Rinto menjelaskan bahwa memang betul tidak ada program khusus dari dinsos untuk penyintas TBC. Namun, untuk mendapatkan bantuan mereka harus diarahkan ke Dinas terkait dan juga pihak Desa tempat domisili tinggal.
BACA JUGA: Kodim 0613 Ciamis Gelar Kontes Ketangkasan Domba Garut
Menurutnya, Dinsos hanya membantu memfasilitasi dalam bidang kesehatan seperti halnya pembuatan Kartu Indonesia Sehat dan BPJS.
“Orang yang mengidap TBC biasanya akan didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah Desa tempat ia tinggal, dan nantinya secara otomatis akan mendapat bantuan seperti PKH, BLT, BPNT dan bantuan lainnya,” pungkasnya.
(Fauza/Anthika Asmara)