TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Terkait dugaan kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memanggil dan memeriksa satu orang pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat untuk dimintai terkait keterangan.
Dugaan kasus sunat dana PIP tahun 2020 itu, terjadi pada tingkat SMA/SMK di wilayah Kabupaten Tasikamalaya, hingga miliaran rupiah.
“Ya kemarin kami telah memanggil dan memeriksa salah seorang pegawai Dinas Provinsi Jawa Barat berinisial YSHS,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA: Oknum Sekolah Terlibat Korupsi Dana PIP?
Pemeriksaan itu, lanjut dia, berkaitan dengan bagaimana teknis pengusulan bantuan hingga dana itu sampai kepada siswa-siswa SMA dan SMK/sederajat.
Dia menambahkan, dugaan pemotongan dana PIP dengan besaran mulai 10 hingga 20 persen itu, terjadi di 130 sekolah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dia menambahkan, dugaan korupsi dana PIP ini berdasarkan temuan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Berawal dari informasi yang beredar berkaitan dengan adanya siswa penerima dana bantuan, namun ada pemotongan.
“Informasi sementara, jumlah pemotongannya antara 10 hingga 20 persen per siswa. Itu terjadi pada saat kasus Covid-19 masih tinggi,” ujar Hasbullah.
Menurut dia, dalam pengambilan bantuan tidak oleh siswa, namun dikuasakan kepada pihak sekolah dengan pertimbangan aturan protokol kesehatan.
“Adanya pembatasan tidak boleh berkerumun, justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencairkan dana PIP dan melakukan pemotongan,” katanya.
BACA JUGA: Waspada! Kasus Kekerasaan Pada Anak Di Kota Tasikmalaya Meningkat
Lebih lanjut Hasbullah menjelaskan, setiap siswa harusnya mendapatakan uang sebesar Rp 500 ribu, untuk siswa kelas 1 dan kelas 3 SMA/SMK.
“Sedangkan untuk kelas 2, masing-masing harusnya mendapat Rp 1j juta,” ucapnya.
(Farhan)