JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Bharada E bisa bebas dari jeratan pidana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, kata dia, Bharada E diduga berada dalam tekanan atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo, ketika membunuh Brigadir J.
“Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana karena adanya serangan dan seseorang melakukan pidana karena membela diri secara terpaksa,” kata Fickar, Rabu (10/8/2022).
Fickar mengatakan, ketika peristiwa itu terjadi Bharada E seharusnya bisa melakukan perlawanan terhadap perintah Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Petugas PPSU yang Aniaya Kekasih di Jakarta Selatan Dipecat!
“Namun jika dilihat dari Kasus Bharada E, meski ada perintah yang bisa juga menjadi tekanan, tetap ada waktu berpikir dan melakukan perlawan untuk tidak melakukan tindakan menembak,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Fickar menyebut, semua hal dugaan Bharada E menembak Brigadir J adalah atas perintah Ferdy. Bila itu terbukti benar, maka Bharada E pun bisa dibebaskan dari kasus tersebut.
“Kecuali, bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS,” katanya.
“Jadi, harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan (penembakan) dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukum. Karena Pasal 49 KUHP menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fickar mengatakan, Bharada E juga harus mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Bharada E ingin melakukan justice collaborator.
“Perlu dan harus dilindungi,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers pengembangan kasus tersebut, disampaikan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) menyuruh Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas, Duren Tiga Jakarta Selatan,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga mengumumkan tersangka lainnya, yakni Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Ketiga tersangka memiliki peran hampir sama. Agus mengatakan, Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
(Agung)