Rabu 11 Desember 2024

Kelas di BPJS Kesehatan Dihapus, Bayar Iuran Segini?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah bakal memberlakukan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar pada 18 rumah sakit vertikal pada Juli 2022.

Nantinya, melalui BPJS Kesehatan Kelas Standar masyarakat hanya akan membayar iuran disesuaikan dengan besaran gaji.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka akan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Besaran iurannya pun ikut menyesuaikan.

Asih mengatakan, besaran iuran nantinya akan dibayar oleh peserta sesuai dengan besaran gaji dengan prinsip gotong royong.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” kata Asih, Senin (20/6/2022).

BACA JUGA: Ratusan Perusahaan Pindah dari Karawang, Kenapa?

Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.

Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” kata dia, seperti dilansir CNBC.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa iuran BPJS Kesehatan yang terbaru adalah Rp 75 ribu untuk peserta non PBI. Akan tetapi hal tersebut dibantah, lantaran belum ada keputusan iuran hingga saat ini.

Asih menyebut, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img